Pemahaman sederhana
mengenai “Demokrasi” adalah bentuk pemerintahan politik dimana
kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Berbicara
mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan,
atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.
Demokrasi tidak terlepas dari sistem
manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika
serta peradaban yang menghargai martabat
manusia. Pelaku
utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu
diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi
adalah memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar.
Pada dasarnya demokrasi adalah people
rule dan didalam sistem politik yang demokratis
warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang
sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara
terbanyak.
Demokrasi
memiliki dua komponen dasar, yakni substantif dan prosedural. Komponen pertama
adalah landasan normatif yang bermuatan seperangkat nilai-nilai dasar bagi
suatu tatanan (sistem) kehidupan politik dan ketatanegaraan yang keberadaanya
mutlak diperlukan serta membedakannya dengan sistem yang lain. Komponen kedua
adalah seperangkat tata cara yang dipergunakan agar sistem tersebut dapat
bekerja secara optimal dalam suatu konteks masyarakat tertentu. Jika komponen
yang pertama pada hakekatnya bersifat universal dan permanen, maka komponen
kedua bersifat kontekstual dan bentuknya terus menerus mengalami perkembangan
serta terbuka (open-ended). komponen prosedural demokrasi antara lain
adalah sistem perwakilan, pola-pola pemilihan dan rotasi yang berkala atas
mereka yang diberi amanat/mandat oleh rakyat, adanya pemisahan kekuasaan atas
cabang-cabang pemerintahan, penerapan mekanisme checks and balances
antar lembaga negara, partisipasi yang tinggi oleh warga negara dalam urusan
publik, tata kelola yang baik (good governance) dalam pemerintahan, dan
lain sebagainya.
Tidak
dipungkiri bahwasanya demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia
memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan
umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat.
Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh
pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan
demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan
pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para
kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga
masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik.
Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan
bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil
suatu kebijakan publik. Pembukaan
ruang politik yang menakjubkan, munculnya generasi baru masyarakat sipil,
pembebasan ruang gerak media, dan juga adanya semangat positif untuk menuntut
pertanggungjawaban pemerintah yang lebih besar berdampak pada semakin
luasnya cakupan warga negara yang merasa
dirinya sebagai mitra dan peserta aktif dalam tata pemerintahan di Indonesia.
Namun
seiring dengan dinamika pada implementasinya, nilai – nilai demokrasi di negara
ini banyak mengalami pergeseran dari esensi sesungguhnya. Demokrasi yang
berjalan masih secara prosedural bukan secara substansial. Pemilu secara
langsung hanyalah sebuah prosedur dalam demokrasi yang belum menyangkut hakikat
demokrasi secara mendalam, namun sesungguhnya masih sangat banyak hal-hal yang
perlu mendapat kajian secara comprehensive untuk mengimplementasikan
sebuah sistem demokrasi secara sungguh-sungguh. Proses perekrutan calon anggota
legislatif yang bersifat nepotis, manipulasi kebijakan demi menaikkan
popularitas yang dilakukan oleh incumbent, terjadinya kecurangan dalam proses
penghitungan suara, gap antara penghamburan dana kampanye dengan persoalan
kemiskinan rakyat, merupakan masalah pelik yang perlu diperhatikan dalam
penegakan sebuah sistem demokrasi di negara ini. Otonomi daerah yang dianggap
sebagai pengejawantahan sebuah sistem demokrasi, pada kenyataannya justru
menimbulkan permasalahan korupsi yakni banyak pihak yang mengatasnamakan
demokrasi hanya untuk melegalkan perilaku korupnya. Implementasi nilai-nilai
demokrasi pasca reformasi dalam bidang sosial-ekonomi, pendidikan dan hukum
belum berjalan optimal. Penyebab belum optimalnya penegakan demokrasi tersebut
ialah turut tidak terlepas dari gencarnya globalisasi, korporatokrasi, dan state
capture corruption.
Masyarakat
sekarang lebih mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan artinya kemajuan
dalam bidang demokrasi harus berbanding lurus dengan peningkatan
kesejahteraannya, tapi berbeda dengan yang dialami sekarang yang terjadi justru
sebaliknya. Pergeseran nilai demokrasi di masyarakat dapat dikatakan mengarah
kepada pragmatis. Masyarakat kita masih banyak yang tergiur dengan hadiah atau
janji-janji politik, dimana suara masih bisa dibeli, sehingga keobyektipan
nilai demokratis tersebut jelas diragukan.
Menurut
Amartya Sen, penerima nobel bidang
ekonomi, menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan
ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan
kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif untuk
mengurangi kemiskinan. Sayangnya, di negara ini hal itu belum terjadi secara
signifikan. Demokrasi di Indonesia tengah terkesan hanya
untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi
golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif
buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi.
Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil
kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi.
Dengan
demikian, dari gambaran pemaparan di atas, berbicara mengenai demokrasi di
negeri ini, tentunya tidak terlepas dengan politik hukum yang turut mewarnai
implementasi nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Diperlukan suatu politik hukum
yang stabil dan dinamis dengan mengedepankan konsensus nilai-nilai, adanya
pembedaan yang jelas antara nilai dan norma, tidak adanya perpecahan antara
para perumus kebijakan, serta stabilitas kelembagaan proses legislasi dan
penyelesaian masalah. Namun pada gilirannya, bagaimanapun demokrasi hanyalah
alat untuk menemukan cara mengatasi masalah dan bukannya semata-mata
penyelesaian masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar