IMPLEMENTASI NILAI-NILAI DEMOKRASI DALAM MASYARAKAT



Pemahaman sederhana mengenai “Demokrasi” adalah bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi tidak terlepas dari sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar. Pada dasarnya demokrasi adalah people rule dan didalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi memiliki dua komponen dasar, yakni substantif dan prosedural. Komponen pertama adalah landasan normatif yang bermuatan seperangkat nilai-nilai dasar bagi suatu tatanan (sistem) kehidupan politik dan ketatanegaraan yang keberadaanya mutlak diperlukan serta membedakannya dengan sistem yang lain. Komponen kedua adalah seperangkat tata cara yang dipergunakan agar sistem tersebut dapat bekerja secara optimal dalam suatu konteks masyarakat tertentu. Jika komponen yang pertama pada hakekatnya bersifat universal dan permanen, maka komponen kedua bersifat kontekstual dan bentuknya terus menerus mengalami perkembangan serta terbuka (open-ended). komponen prosedural demokrasi antara lain adalah sistem perwakilan, pola-pola pemilihan dan rotasi yang berkala atas mereka yang diberi amanat/mandat oleh rakyat, adanya pemisahan kekuasaan atas cabang-cabang pemerintahan, penerapan mekanisme checks and balances antar lembaga negara, partisipasi yang tinggi oleh warga negara dalam urusan publik, tata kelola yang baik (good governance) dalam pemerintahan, dan lain sebagainya.

Tidak dipungkiri bahwasanya demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik. Pembukaan ruang politik yang menakjubkan, munculnya generasi baru masyarakat sipil, pembebasan ruang gerak media, dan juga adanya semangat positif untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah yang lebih besar berdampak pada semakin luasnya  cakupan warga negara yang merasa dirinya sebagai mitra dan peserta aktif dalam tata pemerintahan di Indonesia.
Namun seiring dengan dinamika pada implementasinya, nilai – nilai demokrasi di negara ini banyak mengalami pergeseran dari esensi sesungguhnya. Demokrasi yang berjalan masih secara prosedural bukan secara substansial. Pemilu secara langsung hanyalah sebuah prosedur dalam demokrasi yang belum menyangkut hakikat demokrasi secara mendalam, namun sesungguhnya masih sangat banyak hal-hal yang perlu mendapat kajian secara comprehensive untuk mengimplementasikan sebuah sistem demokrasi secara sungguh-sungguh. Proses perekrutan calon anggota legislatif yang bersifat nepotis, manipulasi kebijakan demi menaikkan popularitas yang dilakukan oleh incumbent, terjadinya kecurangan dalam proses penghitungan suara, gap antara penghamburan dana kampanye dengan persoalan kemiskinan rakyat, merupakan masalah pelik yang perlu diperhatikan dalam penegakan sebuah sistem demokrasi di negara ini. Otonomi daerah yang dianggap sebagai pengejawantahan sebuah sistem demokrasi, pada kenyataannya justru menimbulkan permasalahan korupsi yakni banyak pihak yang mengatasnamakan demokrasi hanya untuk melegalkan perilaku korupnya. Implementasi nilai-nilai demokrasi pasca reformasi dalam bidang sosial-ekonomi, pendidikan dan hukum belum berjalan optimal. Penyebab belum optimalnya penegakan demokrasi tersebut ialah turut tidak terlepas dari gencarnya globalisasi, korporatokrasi, dan state capture corruption.
Masyarakat sekarang lebih mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan artinya kemajuan dalam bidang demokrasi harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraannya, tapi berbeda dengan yang dialami sekarang yang terjadi justru sebaliknya. Pergeseran nilai demokrasi di masyarakat dapat dikatakan mengarah kepada pragmatis. Masyarakat kita masih banyak yang tergiur dengan hadiah atau janji-janji politik, dimana suara masih bisa dibeli, sehingga keobyektipan nilai demokratis tersebut jelas diragukan.
Menurut Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi, menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, di negara ini hal itu belum terjadi secara signifikan. Demokrasi di Indonesia tengah terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi.

Dengan demikian, dari gambaran pemaparan di atas, berbicara mengenai demokrasi di negeri ini, tentunya tidak terlepas dengan politik hukum yang turut mewarnai implementasi nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Diperlukan suatu politik hukum yang stabil dan dinamis dengan mengedepankan konsensus nilai-nilai, adanya pembedaan yang jelas antara nilai dan norma, tidak adanya perpecahan antara para perumus kebijakan, serta stabilitas kelembagaan proses legislasi dan penyelesaian masalah. Namun pada gilirannya, bagaimanapun demokrasi hanyalah alat untuk menemukan cara mengatasi masalah dan bukannya semata-mata penyelesaian masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar